25 Juni 2019 11:18

Berdasarkan Surat PPK
Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara nomor : 010/465/PPK/SEKR-Um/VI/2019,
tanggal 17 Juni 2019 perihal : Surat
Permintaan Pembatalan Pengadaan Langsung Paket Pekerjaan dan setelah
memperhatikan kesalahan penginputan Spesifikasi Pekerjaan Paket Belanja Bantuan
Sosial untuk Lanjut Usia Miskin di dalam Panti (LKS) maka dilakukan Pembatalan
Paket Pengadaan Langsung
dengan tindak lanjut melakukan proses Pengadaan
Langsung Ulang
setelah Spesifikasi Pekerjaan
diperbaiki oleh PPK
.

Lampiran: